STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN

STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN
SOP ISTIRAHAT ANAK
A. Tidur siang
1. Jam tidur siang di mulai jam 13.00 WIB
2. Anak Asuh sebelum tidur siang harus sudah sholat dhuhur dan makan siang (kalau tidak puasa)
3. Anak asuh di bangunkan jam 15.00 WIB
4. Anak asuh bangun tidur langsung wudhu dan sholat ashar berjamaah
B. Tidur Malam
1. Jam tidur malam di bagi 2 :
- Tk dan SD jam tidur malam pada jam 21.00 WIB
- SMP dan SMA jam tidur malam jam 22.00 WIB
2. Anak asuh sebelum tidur harus gosok gigi dan wudhu
3. Anak asuh di bangunkan jam 03.00 WIB untuk sholat tahajud
NB : Tidur siang di berlakukan jika libur dan Jika ada tamu siang hari tidur siang di tiadakan
SOP IBADAH SHOLAT
1. Anak asuh berwudhu dan sholat berjamaah
2. Anak asuh dzikir bersama dan mendoakan para donatur panti
SOP KEJADIAN LUAR BIASA ANAK KABUR
1. Mencari dan mengumpulkan informasi tentang :
a) Keberadaan anak dan kejadian terakhir
b) Teman-teman terdekat di LKSA
c) Teman-teman dekat di sekolah
d) Nomer kontak teman atau orang terdekat atau keluarga
2. Menengok TKP atau mendatangi rumah klien
3. Mengkondisikan anak untuk tenang dan nyaman
4. Memberikan arahan dan motivasi
5. Mengajak anak untuk kembali ke LKSA atau pihak keluarga yang mengantar kembali ke LKSA
6. Jika tidak ditemukan pengurus mencari alternative lain (Lapor Polisi, dll.)
SOP KEJADIAN LUAR BIASA ANAK KECELAKAAN
1. Mencari dan mengumpulkan informasi tentang anak-anak dan tempat kecelakaan atau TKP
2. Datang ke TKP atau UGD, RS
3. Mengurus penjaminan kesehatan jika tidak ada penjaminan kesehatan LKSA membayar sendiri (Bila kecelakaan tunggal)
4. Negoisasi dengan pihak terkait
5. Hubungi keluarga bila kondisi membutuhkan
SOP PENENTUAN SEKOLAH ANAK
1. Anak diajak sharing
2. Anak diberi kesempatan untuk memilih sekolah lanjutan yang diinginkan
3. Pengurus memberikan arahan dan wacana serta motivasi
4. Anak mendaftakan diri ke sekolah diantar pembina atau musrifah dengan membawa:
a) Berkas syarat-syarat pendaftaran
b) Uang pendaftaran
SOP PIKET ANAK
1. Anak asuh piket sesuai tugas masing-masing,
Jadwal Piket :
- Anak piket pagi dimulai jam 05.30 - 06.00 WIB
- Anak piket sore dimulai jam 16.00 - 17.00 WIB
2. Musyrifah dan pengasuh mengecek tempat piket sesuai anak asuh masing masing
3. Bila di ketahui ada anak asuh yang belum melaksanakan piketnya maka musyrifah akan memberikan sanksi sesuai kesepakatan bersama.
SOP BERANGKAT SEKOLAH
1. Anak asuh sebelum pamit kepada pengurus diwajibkan untuk :
- Mengeluarkan sepeda ditata dihalaman panti
- Sudah melaksanakan piket sesuai tugasnya
- Sudah merapikan tempat tidur
- Sudah merapikan rak buku dan ruang belajar
- Sudah merapikan meja makan masing-masing
- Sudah mengumpulkan sandal
- Sudah mengumpulkan dan menata ember
2. Anak asuh berdoa dan pamit kepada Pengurus sebelum berangkat sekolah
SOP KEJADIAN LUAR BIASA ANAK SAKIT
1. Diberikan penanganan pertama/obat P3K
2. Bila lebih dari 2 atau 3 hari, anak asuh dibawa ke Fasilitas Kesehatan / dokter mitra LKSA dengan membawa surat pengantar dari LKSA dengan di dampingi pengasuh / musrifah
3. Jika sakit berlanjut, membutuhkan penanganan opname. Maka LKSA mengusahakan untuk:
a) Minta surat rujukan ke puskesmas
b) Mengantar ke rumah sakit yang ditunjuk
c) Mengurus surat kelengkapan penjaminan kesehatan ke dinas sosial kota yogyakarta
d) Menunjuk musyrifah/pengasuh untuk mendampingi dan merawat anak yang sakit di rumah sakit sampai keluarganya datang
4. Menghubungi keluarga anak asuh yang sakit
5. Memfasilitasi( Transportasi dan Akomodasi ) keluarga anak yang sakit
6. Bila anak dinyatakan sudah boleh pulang oleh dokter, pengurus LKSA mengurus penjaminan kesehatannya dan anak di jemput memakai armada LKSA
7. Bila dinyatakan meninggal, LKSA mengurus perawatan jenazah dan mengantar sampai ke rumah / daerah asalnya
8. Untuk pemulihan kesehatan, anak dirawat musrifah / pengasuh LKSA di panti atau bila keluarga menghendaki anak bisa dirawat dirumah keluarga
9. Musrifah / Pengurus mengantar kontrol ke rumah sakit (RS)
SOP MAKAN
1. Anak asuh makan di ruang makan sesuai jadwal:
- Sarapan pagi dimulai pukul 06.00 – 06.15 WIB
- Makan siang dimulai pukul 12.30 – 13.00 WIB
- Makan malam dimulai 19.30 – 20.00 WIB
2. Anak asuh sebelum makan wajib cuci tangan
3. Anak asuh wajib memakai peralatan makan masing-masing
4. Anak asuh makan sesuai porsinya
5. Anak asuh wajib berdoa sebelum dan sesudah makan
6. Anak asuh wajib membersihkan dan membereskan tempat serta peralatan makan masing-masing setelah selesai makan
SOP BELAJAR
1. Jam belajar anak asuh dibagi 2:
- TK dan SD jam belajar malam pada jam 20.00 - 21.00 WIB
- SMP dan SMA jam belajar malam jam 20.00 - 22.00 WIB
2. Anak asuh belajar di ruang belajar masing-masing, pendampingan belajar dilakukan oleh guru les sesuai jadwal
3. Jika tidak ada pendampingan guru les anak asuh belajar mandiri atau di bantu kakak tingkat
SOP MEMINJAM LAPTOP/HP
1. Anak asuh yang akan meminjam laptop/HP harus sudah melaksanakan kewajibannya masing-masing
2. Anak asuh meminta izin kepada musyrifah untuk menggunakan laptop/HP
3. Anak asuh meminjam laptop/HP dimulai pukul 07.00 WIB
4. Anak asuh mengembalikan laptop/HP maksimal pukul 17.00 WIB
5. Anak asuh hanya diperbolehkan menggunakan laptop/HP untuk keperluan sekolah
6. Apabila di sekolah diwajibkan membawa laptop/HP maka harus ada surat resmi dari sekolah dan anak asuh menulis surat pernyataan untuk menggunakan Laptop/HP
SOP ANAK PULANG
1. Jadwal pulang ke rumah dan kembali ke panti ditentukan berdasarkan keputusan ketua yang telah disepakati bersama
2. Anak asuh diwajibkan menyetor hasil keterampilan dan hafalan sebelum pulang
3. Musyrifah memastikan anak asuh sudah melaksanakan semua kewajiban di panti
4. Anak asuh mengisi surat izin pulang dan di tanda tangani oleh ketua, musyrifah dan pengurus
5. Anak asuh pamit dengan pengurus
6. Anak asuh pulang harus dijemput oleh orang tua/wali (wajib untuk anak usia TK, SD, dan SMP)
7. Anak asuh kembali ke panti dengan membawa surat izin pulang yang sudah di tanda tangani oleh orang tua/wali
8. Anak asuh datang ke panti dengan diantar oleh orang tua/wali
9. Menyerahkan surat ijin pulang ke musyrifah dan di arsipkan
NB: jika anak pulang karena acara keluarga, aturannya sama namun tidak wajib untuk menyetor hasil keterampilan dan hafalan
SOP TERMINASI
A. SOP terminasi anak yang sudah lulus
1. Diadakan acara pelepasan anak asuh yang dihadiri oleh pengurus, pengasuh, musyrifah, orang tua/wali dan seluruh anak asuh
2. Anak asuh yang lulus mengisi surat terminasi dan reunifikasi
3. Anak asuh pulang ke rumah dengan diantar oleh pengurus
B. SOP terminasi anak yang belum selesai Pendidikan
1. Anak asuh di panggil dan ditanya alasan tidak betah di panti (tugas musyrifah)
2. Anak asuh dinasehati dan diarahkan oleh musyrifah dan pengasuh
3. Pengasuh laporan kepada pengurus
4. Pengurus mengadakan pertemuan case conference
5. Hasil keputusan case conference, jika anak tetap tinggal di panti maka harus menandatangani surat perjanjian dan mentaati peraturan yang berlaku
6. Hasil keputusan case conference jika anak di pulangkan maka di adakan case conference antara musyrifah, pengasuh, pengurus dan orangtua/wali anak
7. Orangtua dan anak asuh menandatangani surat terminasi
8. Anak asuh pulang ke rumah di dampingi orangtua/wali anak
SOP MASALAH ANAK
1. Anak asuh yang melakukan pelanggaran dipanggil oleh musyrifah
2. Musyrifah dan pengasuh memberikan nasehat dan pengarahan kepada anak asuh yang melanggar tata tertib panti
3. Musyrifah casse conference bersama pengasuh dan pengurus
4. Musyrifah memanggil orang tua anak asuh ke panti (jika melanggar tata tertib panti)
5. Hasil keputusan casse conference diberitahukan kepada orangtua dan anak asuh yang bersangkutan
6. Anak asuh melaksanakan sanksi yang diberikan sesuai keputusan case conference
7. Anak asuh yang bersangkutan menandatangani surat perjanjian dan taat peraturan
SOP PENERIMAAN ANAK BARU
1. Klien datang ke panti diantar orang tua/wali atau berdasarkan rujukan dari pihak lain
2. Klien dan orang tua/wali di assessmet oleh TKS/peksos
3. Klien dan orang tua/wali pulang
4. TKS/peksos mengadakan case conference dengan pengurus
5. Hasil keputusan case conference diinfokan oleh TKS/peksos kepada orang tua/wali klien
6. Klien yang diterima datang bersama orang tua/wali ke panti
7. Klien mengumpulkan berkas persyaratan yang dibutuhkan:
- Kartu Keluarga
- Akte Anak
- KTP orangtua ( Bila masih ada orang tua)
- SKTM dari kelurahan
- Foto rumah ( Depan, belakang dan dalam)
- Berkas yang di butuhkan untuk mendaftar sekolah
8. Klien dan orang tua/wali mengisi dan menandatangani form yang telah disediakan
SOP KEBUTUHAN ANAK
A. Pendidikan
1. Anak asuh menulis kebutuhan di buku permintaan
2. Anak asuh mengumpulkan buku permintaan ke bendahara panti
3. Anak asuh menerima uang sejumlah yang dibutuhkan
4. Anak asuh membeli kebutuhan dan mengumpulkan nota kepada bendahara
B. Bulanan
1. Musyrifah mendata semua kebutuhan bulanan pengurus dan anak asuh
2. Musyrifah menyerahkan data ke bendahara panti
3. Musyrifah menerima uang sejumlah yang dibutuhkan dari bendahara
4. Musyrifah membelanjakan kebutuhan bulanan sesuai dengan data
5. Musyrifah menyerahkan nota kepada bendahara panti
6. Musyrifah membagikan kebutuhan bulanan kepada anak asuh
7. Anak asuh menerima kebutuhan bulanan
C. Uang saku
1. 8R
a. Anak asuh mencatat semua kegiatan yang termasuk kriteria 8R di buku reward
b. Anak asuh mengumpulkan buku reward setiap dua minggu sekali ke musyrifah
c. Musyrifah menghitung point reward anak asuh
d. Musyrifah mengembalikan buku reward ke anak asuh
e. Musyrifah menyerahkan data jumlah point reward anak asuh selama satu bulan ke bendahara panti
f. Musyrifah menerima uang 8R
g. Musyrifah membagikan uang 8R ke tabungan anak asuh
h. Tabungan uang 8R disimpan oleh musyrifah
2. Uang saku regular
a. Musyrifah menerima uang saku regular anak asuh dari bendahara
b. Anak asuh mengumpulkan buku hafalan ke musyrifah
c. Musyrifah mengecek buku hafalan anak asuh
d. Musyrifah membagikan uang saku ke anak asuh sesuai dengan buku hafalan
SOP KUNJUNGAN WALI ANAK
1. Wali anak asuh meminta izin kepada musyrifah untuk menjenguk anak asuh
2. Musyrifah menginfokan kepada pengasuh panti
3. Musyrifah menginfokan kepada wali anak asuh terkait keputusan pengasuh panti
4. Wali anak asuh datang ke panti dan mengisi buku kunjungan anak asuh
5. Anak asuh menginformasikan kepada pengasuh kalau orang tuanya sudah datang
6. Wali anak asuh berkunjung maksimal 3X24 jam
7. Wali anak asuh tidak diperkenankan meminjamkan alat komunikasi kepada semua anak asuh
8. Wali anak asuh meminta izin kepada pengurus jika mengajak anak keluar
9. Wali anak asuh jika menginap tempat istirahat di kamar tidur tamu
NB: Apabila wali anak asuh berkunjung lebih dari waktu yang sudah ditentukan maka akan di panggil dan ditegur pengurus