PENERIMAAN ANAK

by Admin July 7, 2025
:
PENERIMAAN ANAK

PENERIMAAN ANAK Penerimaan anak asuh dilaksanakan setiap tahun ajaran baru, karena hal itu disesuaikan dengan penerimaan siswa baru di sekolah sehingga kelanjutan belajar anak akan lancar, namun kami juga tetap menerima anak asuh diluar ajaran baru.

PENERIMAAN ANAK

Penerimaan anak asuh dilaksanakan setiap tahun ajaran baru, karena hal itu disesuaikan dengan penerimaan siswa baru di sekolah sehingga kelanjutan belajar anak akan lancar, namun kami juga tetap menerima anak asuh diluar ajaran baru.

Kriteria calon anak asuh adalah :

a) Diprioritaskan anak yatim piatu, yatim, piatu dan dhuafa yang tidak mampu

b) Anak yang masih usia sekolah

c) Menyerahkan foto copy akte kelahiran atau surat kenal lahir

d) Menyerahkan foto copy akte nikah orang tua

e) Menyerahkan foto copy KTP orangtua atau KTP yang bertanggungjawab

f) Menyerahkan foto copy C1/Kartu Keluarga

g) Menyerahkan foto copy akta kematian bagi anak yang orang tuanya sudah meninggal

h) Menyerahkan foto copy akta cerai bagi anak yang orang tuanya cerai

i) Menyerahkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat

j) Menyerahkan surat kelengkapan belajar seperti raport, surat pindah sekolah, ijazah, foto dll

k) Menyerahkan foto rumah tampak depan, samping, belakang

l) Mengisi blangko yang telah disediakan oleh LKSA

Untuk mendaftarkan anak asuh baru harus bersama orangtuanya, apabila tidak mempunyai orangtua harus ada yang mengantar dan ikut bertanggungjawab terhadap perkembangan anak asuh. Selama berada di LKSA, anak asuh tidak pernah dikenakan biaya apapun, semua hal yang berkaitan dengan anak asuh ditanggung sepenuhnya oleh LKSA.

Kualitas Pelayanan di LKSA

a. Memenuhi kebutuhan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak

b. Pemenuhan makan dan minum sehat dan bergizi.

c. Pemenuhan pakaian yang layak, rapi dan syar’i.

d. Pemenuhan sarana dan prasarana panti yang sangat mendukung untuk berbagai kegiatan baik di dalam panti maupun di luar panti.

e. Menyediakan guru-guru pendukung kegiatan pendidikan formal (les mata pelajaran sekolah) maupun non formal (Olah raga, kesenian, keterampilan serta keagamaan).

f. Tersedia transportasi berupa sepeda, motor dan mobil.

g. Peningkatan profesional pelayanan sosial